Surveyor adalah orang independent dan profesional untuk memeriksa dan mengidentifikasi fakta-fakta, menganalisis fakta-fakta berdasarkan pengetahuan dan pengalaman dan mencatat hasil analisis dan dituangkan dalam sebuah laporan tertulis.
Marine Surveyor adalah seseorang dengan keahlian khusus, memiliki keterampilan dan kompetensi di bidang sarana transportasi laut, komoditas, sehingga memenuhi syarat untuk memeriksa dan melaporkan tentang fakta untuk menyajikan gambaran yang jelas dan keadaan selama survei ke klien. Marine Surveyor Independen sering digunakan oleh klien perusahaan asuransi laut untuk memberikan bukti untuk mendukung klaim kerusakan dilakukan terhadap perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi tidak dapat meminta nasabah untuk menggunakan Marine Surveyor tertentu (meskipun mereka sering memberikan daftar Surveyors Marine direkomendasikan atau pra-persetujuan yang dikenal untuk mereka).
Tujuan kegiatan survey adalah membantu dunia perdagangan menyelenggarakan kegiatannya sesuai dengan peraturan perundang - undangan, perikatan - perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau persetujuan - persetujuan lainnya. kegiatan usaha independent surveyor adalah suatu kegiatan profesi yang diabdikan kepada kepentingan masyarakat pada umumnya dan dunia perdagangan pada khususnya.
Marine Surveyor adalah seseorang dengan keahlian khusus, memiliki keterampilan dan kompetensi di bidang sarana transportasi laut, komoditas, sehingga memenuhi syarat untuk memeriksa dan melaporkan tentang fakta untuk menyajikan gambaran yang jelas dan keadaan selama survei ke klien. Marine Surveyor Independen sering digunakan oleh klien perusahaan asuransi laut untuk memberikan bukti untuk mendukung klaim kerusakan dilakukan terhadap perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi tidak dapat meminta nasabah untuk menggunakan Marine Surveyor tertentu (meskipun mereka sering memberikan daftar Surveyors Marine direkomendasikan atau pra-persetujuan yang dikenal untuk mereka).
Tujuan kegiatan survey adalah membantu dunia perdagangan menyelenggarakan kegiatannya sesuai dengan peraturan perundang - undangan, perikatan - perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau persetujuan - persetujuan lainnya. kegiatan usaha independent surveyor adalah suatu kegiatan profesi yang diabdikan kepada kepentingan masyarakat pada umumnya dan dunia perdagangan pada khususnya.
Sikap dan perilaku etis harus melekat pada setiap pelaksanaan tugas independent surveyor yang hakikatnya bersifat pengabdian. Hakikat pengabdian tersebut tercermin dari tugas - tugas pokok independent surveyor, sebagai berikut :
1. Atas nama yang memberi tugas (order) mengawasi atau memeriksa peri keadaan barang dalam rangka mempersiapkan, menyerahkan atau menerima barang dagangan yang bersangkutan, agar segala sesuatunya berlangsung sesuai dengan cara dan ketentuan - ketentuan kontraktual, satu dan lain untuk menghindarkan perselisihan yang timbul karena penyimpangan terhadap kontrak oleh salah satu atau kedua belah pihak yang bersangkutan.
2. Atas nama yang memberi tugas (order) atau pihak tertentu mengawasi dan memeriksa sarana dan / atau peralatan yang dipergunakan dalam proses penyerahan dan penerimaan barang dagangan seperti tempat penyimpanan / gudang, alat - alat timbangan / ukuran / takaran, alat pengangkut dan lain sebagainya .
3 Menyajikan informasi dan / atau kesaksian bagi yang memberi tugas (order) atau pihak lain yang berwenang dalam bentuk laporan tertulis atau sertifikat mengenai perihal keadaan barang dan perlakuan yang dialami oleh barang termasuk pada tahap - tahap gerakan barang, untuk dimanfaatkan oleh kedua belah pihak sebagai dokumen pembantu bila timbul perselisihan, satu dan lain dengan tujuan membantu kedua belah pihak menyelesaikannya secara bersahabat, melalui badan arbitrase atau pengadilan.
Mengingat peran, fungsi dan profesinya maka dari independent surveyor dituntut integritas yang tinggi, antara lain menyangkut hal - hal sebagai berikut :
1. Independent Surveyor harus yakin, bahwa ia cukup mempunyai keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan survey yang diminta oleh pelanggan / pengguna jasa. Apabila independent surveyor merasa bahwa keahliannya tidak mencukupi untuk melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya, seharusnyalah ia menolak pekerjaan tersebut.
2. Independent surveyor harus mampu mengendalikan diri dengan membatasi kepentingannya pada imbalan jasa (fee) yang menjadi haknya, dan sekali - sekali tidak mempunyai kepentingan lain diluar imbalan jasa yang disepakati dengan pelanggan / pengguna jasa
3 Independent surveyor harus bersikap jujur, mengemukakan penemuan - penemuan yang faktual dan dengan tegas dan jelas membedakan antara fakta dan opini. Komentar, opini, saran yang obyektif dan tidak memihak hanya diberikan apabila diminta oleh pengguna jasa.