ISPS code

International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code) 

        Atau ketentuan International Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, selanjutnya disebut koda adalah peraturan international yang merupakan amandemen Konvensi SOLAS 1974 untuk keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan yang terdiri dari bagian A sebagai perintah (Mandatory) dan bagian B sebagai anjuran (Recommended)

Yang Melatarbelakangi ISPS code adalah :
1. Piracies / Hijacking
2. Terrorist












Beberapa Ancaman maritim :
1. Pembajakan
2. Perompakan
3. Penyelundupan nakoba
4. Penumpang gelap
5. Sabotase
6. Terorisme
7. Pencurian

Penyebab timbulnya terorisme :
• Political Extremist
• State Sponsorship
• Religion / Agama dan Suku (SARA)
• Special interest atau kelompok protes
• Etnisminoritas
• Nationalisme

Mengapa industri maritim menjadi target ??
Karena  :
• Kemungkinan terlihatnya besar sekali.
• Menimbulkan ketakutan dan menjatuhkan semangat masyarakat.
• Resiko untuk tertangkap rendah.
• Menjadi publikasi internasional.
• Kapal mewakili negara bendera kebangsaannya atau negara pemiliknya.
• Dapat dijadikan target perorangan











Menindaklanjuti kejadian tragis tgl 11 September2001 diNewYork, Sidang Majelis Organisasi Maritim Internasional (Organisasi) yg ke 22, pada bulan November 2001, dgn suara bulat menyetujui penyusunan ketentuan baru yg berkaitan dgn keamanan kapal & fasilitas pelabuhan utk diadopsi dlm Konferensi Negara Penanda-tangan (Contracting Government) Konvensi Internasional tentang
Keselamatan Jiwa di Laut, 1974 (dikenal sebagai Konferensi Diplomatik tentang Keamanan Maritim) pada bln Desember 2002 yang dhadiri 108 negra. Konferensi Diplomatik ttg Keamanan Maritim yg diselenggarakan di London pada bln Desember 2002 mengadopsi ketentuan baru dlm Konvensi Internasional ttg Keselamatan Jiwa di Laut, 1974 & Koda* ini utk meningkatkan keamanan maritim. Persyaratan baru ini membentuk kerangka kerja internasional agar kapal & fasilitas pelabuhan dpt bekerja-sama utk mendeteksi & mencegah tindakan yg mengancam keamanan sektor transportasi maritim. dan merupakan awal diciptakannya ISPScode





Sasaran dari Koda ini adalah:
.1 Menetapkan suatu kerangka kerja internasional yg meliputi kerjasama antara Negara Penanda-tangan, Badan Pemerintah, administrasi lokal & industri pelayaran & pelabuhan utk mendeteksi ancaman keamanan &mengambil tindakan pencegahan terhadap insiden keamanan yg mempengaruhi kapal atau fasilitas pelabuhan yg digunakan utk perdagangan internasional;
.2 Menetapkan tanggung-jawab & peran dari masing-masing Negara Penanda-tangan, Badan Pemerintah, administrasi lokal & industri pelayaran & pelabuhan, pada tingkat nasional & internasional utk menjamin keamanan maritim;
.3 Menjamin pengumpulan & pertukaran informasi yg dini & efisien yg terkait dgn keamanan;
.4 Menyediakan metodologi utk penilaian keamanan seperti tersedianya rancangan & prosedur utk
mengantisipasi perubahan tingkat keamanan; &
.5 Menjamin & yakin bahwa tindakan keamanan maritim yg memadai & sesuai telah tersedia


Ruang Lingkup :
a. Designated Authority
b. PSC
c. RSO
d. SSA dan SSP
e. PFSA dan PFSP
f. CSO, SSO dan PFSO
g. Kaji ulang dan pengesahan SSA, SSP, PFSA dan PFSP
h. Audit internal
i. Verifikasi
j. Penilaian ulang (reassesment)
k. sertifikasi
l. training, drill dan exercise dan
m. DoS
(Permen 134 Tahun 206)

TERMINOLOGI 
Designated Authority (DA) adalah otoritas negara yang ditunjuk oleh direktur Jendral untuk bertanggung jawab terhadap penerapan koda di Indonesia
Port Security Commitee (PSC) Komite keamanan pelabuhan adalah wadah yang terdiri dari seluruh pihak terkait di pelabuhan yang terlibat dalam penanganan keamanan pelabuhan.
Koordinator PSC adalah Kepala kantor Kesyahbandaran Utama atau Kepala kantor Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan  yang tugas operasionalnya dibantu oleh port security Officer (PSO)
Auditor ISPS code adalah pejabat pemerintah yang diberi kewenangan untuk melaksanakan verifikasi terhadap kesesuaian persyaratan manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan dan memiliki kompetensi.
Tingkat keamanan 1 Security level 1 berarti tingkat di mana tindakan perlindungan keamanan memadai yg minimum harus dilaksanakan setiap waktu.
Tingkat keamanan 2 (SL2) berarti tingkat di mana tindakan perlindungan keamanan tambahan yg memadai harus dilaksanakan utk suatu jangka  waktu akibat adanya meningkatnya resiko dari insiden keamanan.
Tingkat keamanan 3 (SL3) berarti tingkat di mana tindakan keamanan lebih khusus harus dilaksanakan dlm jangka waktu yg terbatas ketika suatu insiden keamanan yg mungkin atau segera terjadi, meski tidak mungkin mengidentifikasi sasaran tertentu.

Rancangan keamanan fasilitas pelabuhan (PFSP)  Port facility security Plan berarti suatu rancangan yg dibuat utk menjamin penerapan tindakan yg dirancang melindungi fasilitas pelabuhan & kapal, orang, muatan, unit pengangkut muatan & perbekalan kapal di dlm pelabuhan dari resiko  keamanan.
Penilaian Keamanan Fasilitas pelabuhan (PFSA) Port facility security Assesment 
Petugas keamanan fasilitas pelabuhan (PFSO) Port Facility Security Officer berarti orang yg bertanggung jawab dlm pengembangan, implementasi, revisi & mempertahankan PFSP & sbg penghubung SSO & CSO.
Statement of Compliance of a Port Facility (SoCPF) adalah suatu pernyataan tertulis dari pemerintah (DA) bahwa fasilitas pelabuhan memenuhi persyaratan dalam ISPScode. Jadi pelabuhan yang comply ISPS code berarti  telah mempunyai SoCPf.


Recognized Security Organization (RSO) adalah suatu badan hukum yang mempunyai tenaga ahli yang memiliki pengetahuan keamanan, manejemen resiko, intelijen dibidang kapal dan/atau fasilitas pelabuhan.



Declaration of Security adalah suatu persetujuan tertulis yang disepakati dalam menetapkan langkah-langkah keamanan antara suatu kapal dengan fasilitas pelabuhan atau kapal dengan kapal.
Rancangan keamanan kapal (SSP) Ship security Plan berarti suatu rancangan yg dibuat utk menjamin penerapan tindakan di atas kapal yg dirancang utk melindungi orang diatas kapal, muatan, unit pengangkut muatan, perbekalan kapal atau kapal dari resiko insiden keamanan.
Penilaian keamanan kapal (SSA) Ship security Assesment.
Petugas Keamanan Kapal (SSO) Ship Security Officer berarti seseorang di atas kapal yg bertanggungjawab kpd nakhoda, yg ditunjuk Perusahaan sbg penanggung jawab keamanan kpl, termasuk penerapan & mempertahankan SSP & penghubung dgn CSO & PFSO.
Petugas Keamanan Perusahaan (CSO) Company Security Officer berarti seseorang yg ditunjuk oleh Perusahaan utk menjamin bahwa penilaian keamanan kapal telah dilaksanakan; SSP telah dikembangkan, dimintakan persetujuan,diterapkan & dipertahankan serta sebagai penghubung dng PFSO & SSO.
International Ship Security Certificate (ISSC) adalah sertifikat keamanan kapal international. Jadi kapal yang sdh comply ISPS berart sudah memiliki certificate ISSC.



Penerapan ISPS code berlaku bagi :
1 Tipe kapal yg beroperasi di pelayaran internasional,  sebagai berikut :
- Kapal   penumpang,   termasuk   kapal penumpang kecepatan tinggi;
- Kapal barang, termasuk kapal kecepatan tinggi dgn ukuran 500 GT & keatas; &
- Unit pengeboran lepas pantai berpindah;
2 Fasilitas pelabuhan yg melayani kapal-kapal yg beroperasi dlm pelayaran internasional.
3. ISPS code efktif diberlakukan per 1 Juli 2004
Koda ini tidak berlaku bagi kapal perang, alat penunjang angkatan laut atau kapal lain yg dimiliki atau dioperasikan oleh Negara Penanda-tangan & hanya digunakan utk pelayanan Pemerintah yg non komersil.




PERAN & TANGGUNG JAWAB 
Untuk lebih lengkapnya baca Permen Perhubungan RI (PM_134_Tahun_2016)

1. Desinated Authority memiliki tanggung jawab
a. menetapkan tingka keamanan (SL)
b. Mengesahkan SSA dan PFSA dan perubahannya
c. Mengesahkan SSP dan PFSP termasuk perubahannya
d. Menentukan fasilitas pelabuhan yang akan dipersyaratkan untuk menugaskan seorang PFSO
e. melakukan pengawasan dan mengambil langkah2 untuk implementasi koda
f. Menetapkan persyaratan untuk meerapkan DoS
Selain tanggung jawab DA memiliki kewenangan :
- menerbitkan dan mencabut ISSC (kapal) dan SoCPF (Pelabuhan)
- menetapkan dan mencabut Surat ijin Perusahaan RSO

2. Port Security Commitee (PSC)
Koordinator PSC membentuk PSC. Unsur PSC meliputi :
a. Kantor kesyahbandaran Utama, Kantor kesyahbandaran Otoritas pelabuhan, kantor pelabuhan, kantor unit penyelenggara pelabuhan
b. Kantor otoritas Pelabuhan utama
c. Bea cukai
d. Imigrasi
e. TNI
f. Kepolisian
g. Karantina
h. Badan usaha pelabuhan/ pengelola terminal khusus/ Pengelola untuk kepentingan sendiri
i. Pemerintah daerah
j. Pihak lain yang terkait

3. Organisasi keamanan yang diakui (RSO)
RSO mendapat penunjukan dari Direktur Jendral. RSO memiliki persyaratan
a. Badan usaha yang berbadan Hukum berbentuk PT
b. memiliki NPWP
c. Memiliki min 1 tenaga ahli bersertifikat yang memahami keamanan, perkapalan, pelabuhan, manajemen resiko, dan intelijen.
Tugas dan kewenangan RSO sebagai berikut :
a. Menyususn SSA dan PFSA dan
b. asistensi penyususnan SSP dan PFSP
RSO dapat membantu pelaksanaan training, drill dan excercise dikapal dan pelabuhan sesuai yang dipersyaratkan.
RSO wajib mentaati ketentuan seabagai berkut :
- Melaksanakan peraturan2 engenai perjanjian kerja.
- menyampaikan lporan setiap kegiatan kepada dirjen selambatlambatnya 2 minggu selesai kegiatan
- menyampaikan laporan berkala setiap 6 bulan tentang kegiatan perusahaan kepada Dirjend
- melaporkan secara tertulis kepada Dirjend setiap kali terjadi perubahan akte dan alamat perusahaan
Beberapa perusahaan RSO adalah :
1. PT. AMAS PRATAMA MANDIRI
2. PT. SUCOFINDO
3. PT. CARSURIN
4. PT. SURVEYOR INDONESIA
5. PT. BIRO KLASIFIKASI INDONESIA
6. PT. BERAU VERITAS INDONESIA
7. PT. BINA SENA BAHARI SENTOSA
8. PT. NEW HORISON NUSANTARA, DLL  (www.imo.org)

Sumber : BKI

4. Perwira Keamanan (Security Officer) :
Ketiga (3) Officer ini saling erat terhubung, diantaranya :
1. Perwira Keamanan Perusahaan angkutan laut (CSO)
2. Perwira Keamanan Kapal (SSO)
3. Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSO)

Tanggung Jawab CSO :
1. Memberi masukan tingkat ancaman kapal melalui SSA atau informasi yang relevan.
2. Menjamin SSA dilaksanakan
3. Menjamin SSP disusun, disetujui, diterapkan dan dikendalikan
4. Menjamin SSP dimodifikasi sesuai kebutuhan
5. Merencanakan internal audit dan review aktivitas keamanan
6. Merencanakan verifikasi & sertifikasi kapal oleh CG / RSO
7. Menjamin ketidak-sesuaian segera ditindak-lanjuti
8. Meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan keamanan
9. Menjamin pelatihan yang cukup thd personil terkait
10. Menjamin komunikasi yang efektif dan kerja sama antara SSO & PFSO
11. Menjamin konsistensi antara persyaratan keamanan dan keselamatan
12. Menjamin setiap SSP merefleksikan informasi yang spesifik dan akurat
13. Menjamin rencana alternative / equivalent diterapkan dan dikendalikan.

Tanggung Jawab SSO :
1. Melaksanakan pemeriksaan keamanan kapal secara reguler untuk menjamin tindakan keamanan dikendalikan menjamin tindakan keamanan dikendalikan
2. Mengendalikan dan mengawasi penerapan SSP termasuk perubahannya
3. Koordinasi aspek keamanan thd penanganan cargo dan perbekalan kapal dengan personil kapal lainnya dan PFSO
4. Mengusulkan perubahan SSP
5. Melaporkan kepada CSO setiap kekurangan & ketidak-sesuaian yg teridentifikasi melalui internal audit, review periodik, inspeksi dan verifikasi
6. Meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan keamanan diatas kapal
7. Menjamin pelatihan yang cukup telah diberikan terhadap personil diatas kapal
8. Melaporkan semua insiden keamanan
9. Koordinasi dengan CSO dan PFSO dalam hal penerapan SSP
10. Menjamin peralatan keamanan dioperasikan, diuji-coba, dikalibrasi dan dirawat dengan baik (jika ada)

Tugas PFSO, meliputi :
1.Melakukan pemeriksaan dan membuat PFSA
2. Membuat & mempertahankan PFSP
3. Menerapkan & melatih PFSP
4. Pemeriksaan pengamanan secara reguler
5. Melakukan perubahan yg diperlukan thd PFSP
6. Melakukan kampanye kesadaran keamanan thd personil PF
7. Menjamin training yg memadai thd personil terkait
8. Melaporkan kepada otoritas thd aspek keamanan
9.Koordinasi pelaksanaan PFSP dengan SSO & CSO
10.Koordinasi dengan jasa pengamanan
11.Menjamin dipenuhi standar kompetensi personil sekuriti
12.Menjamin peralatan keamanan dioperasikan, diuji, dikalibrasidan dirawat.
13.Membantu SSO dalam identifikasi faktor ancaman, jika diminta






Selanjutnya CSO, SSO & PFSO harus memiliki pengetahuan dan melaksanakan Training, Drill dan Exercise untuk diberikan kepersonilnya yang berkaitan dengan aspek keamanan.
Training :
Materi training, meliputi :
– ISPS Code Part A & B
– SSP /PFSP
– Tindakan Keamanan setiap Security Level
Teknik pelatihan/training :
• Sosialisasi / Familirisasi
• Demonstrasi / Peragaan
• Pelatihan di kelas
• RotasiKerja
• Membaca SSP / PFSP
• Drills &Exercises
• Maritime Security Training
• Kelompok kerja
Drill :
Tujuan drill : menjamin personil kapal / PF faham & familiar dengan tugas2 keamanan pada semua tingkat keamanan. Drill dilaksanakan minimal setiap 3 bulan sekali (kapal &PF) atau jika lebih dari 25 % awak kapal diganti sekaligus (kapal).
Drill dilakukan dengan cara menguji setiap elemen dari SSP / PFSP, meliputi :
– Kerusakan kapal / PF karena ledakan, pembakaran, sabotase atau vandalisme
– Pembajakan diatas kapal
– Akses daerah terlarang, termasuk penanganan penumpang gelap
– Penyelundupan senjata / narkoba
– Penggunaan kapal untuk membawa orang yang akan melakukan tindakan kriminal
– Penggunaan kapal untuk melakukan tindakan kriminal
– Serangan pada saat kapal sandar, anchorage atau berlayar
– dll
Exercise : 
Exercise adalah latihan bersama dengan pihak- pihak terkait, a.l CSO(s), SSO(s), PFSO(s), Port State, Tim SAR, Otoritas keamanan dll. Exercise dilaksanakan 12 bulan sekali atau tidak boleh lebih dari 8 bulan dari exercise terakhir, meliputi :
– Latihan langsung (live & full scale)
– Tabletop Simulation atau seminar
– Kombinasi dengan latihan SAR atau Emergency Response Exercise

Penilaian pelaksanaan Drill & Exercise:
• SSO / PFSO harus melakukan evaluasi penilaian efektifitas pelaksanaan drill & exercise
• Menjamin semua kesalahan atau kekurangan telah diidentifikasi
dan diperbaiki
• Semua personil yang terlibat memberikan komentar dari efektifitas pelaksanaan drill kepada SSO / PFSO
• Hasil pelaksanaan drill & exercise dikomunikasikan dan dilaporkan kepada CSO (utk kapal).
• CSO melakukan evaluasi laporan tsb untuk menjamin semua personil diatas kapal dan di darat memahami tanggung jawabnya dalam hal keamanan






Tidak ada komentar:

Posting Komentar